Hukum Perdata

Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia

Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya : mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.

 Sejarah Singkat Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu : BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda) dan WvK (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).

Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :

  1. Faktor etnis
  2. Faktor hysteria yuridis (yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu : Golongan eropa, Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli), Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)

Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia

KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu :

  1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
  2. Buku 2 tentang Benda
  3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

Sumber :

  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata

Tinggalkan komentar