Hukum Perjanjian

Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbul suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian adalah sumber perikatan.

Standar Kontrak

Perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.

Macam-macam Perjanjian

  1. Perjanjian Timbal Balik : Perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.
  2. Perjanjian Cuma – Cuma : Suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
  3. Perjanjian Atas Beban : Perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontraprestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
  4. Perjanjian Bernama (Benoemd) : Perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari.
  5. Perjanjian Tidak Bernama (Onbenoemde Overeenkomst) : Perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.
  6. Perjanjian Obligatoir : Perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
  7. Perjanjian Kebendaan (Zakelijk) : Perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).
  8. Perjanjian Konsensual : Perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian.
  9. Perjanjian Real : Perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.
  10. Perjanjian Liberatoir : Perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada.
  11. Perjanjian Pembuktian (Bewijsovereenkomts) : Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di antara mereka.
  12. Perjanjian Untung – untungan : Suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu.
  13. Perjanjian Publik : Perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated).
  14. Perjanjian Campuran : Perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian di dalamnya.

Syarat Sahnya Perjanjian

Ada 4 Syarat, yaitu : (Pasal 1320 KUHPer)

Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.

  • Syarat Subyektif :
    1. Sepakat untuk mengikatkan dirinya
    2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian
  • Syarat Obyektif :
    1. Mengenai suatu hal tertentu
    2. Suatu sebab yang halal

Pelaksanaan Perjanjian

Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu, adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya (perizinannya) secara tidak bebas. Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut. Sedangkan apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

Saat Lahirnya Perjanjian

v  teori pernyataan

a. perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan.

b.perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis. Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian dianggap telah tercapai, apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain.

v  Teori Penawaran

Bahwa perjanjian lahir pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte). Apabila seseorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lawannya.

Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

v  Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

v  Pembatalan suatu perjanjian

Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;

  • Karena pembayaran
  • Karena penawaran pembayaran
  • Karena pembaharuan utang (Novatie)
  • Karena perjumpaan utang (Kompensasi)
  • Karena percampuran utang
  • Karena musnahnya obyek
  • Karena pembebasan utang
  • Karena batal demi hukum atau dibatalkan
  • Karena berlakunya syarat batal

Karena daluarsa yang membebaskan

Tinggalkan komentar